[Kapanlagi.com] - Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, bintang sinetron
Revaldo (24) mengakui ia mengisap ganja dan shabu-shabu. "Hari itu saya menghisap ganja sekitar pukul 13.00," kata pemilik nama lengkap
Revaldo Fifaldi Suria Permana ketika didengar keterangannya dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu sore (19/7).
Revaldo mengatakan, pada 10 April 2006 sekitar tengah hari, dirinya membereskan rumah kontrakannya dan menemukan lintingan ganja milik temannya, Eka Wiediesha Putra (disidangkan dalam berkas terpisah) dan mengisap ganja itu lalu dibuangnya di toilet hingga tak berbekas.
Pada malam harinya, sekitar pukul 23.00, petugas kepolisian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan Aldo - begitu bintang film 30 HARI MENCARI CINTA itu biasa disapa-- di Jalan Jati Padang Baru Blok B Nomor 1, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.